BANGKALAN, koranmadura.com – Penadah berinisial RH (46), warga asa Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur digerebek tim gabungan dari Polres dan Polsek setempat.
RH digerebek saat tidur sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa, 12 April 2022. RH ditangkap karena diduga kuat sebagai penadah kendaraan hasil curian. Tim gabungan terpaksa menangkap RH di rumahnya berdasarkan hasil pengembangan dari beberapa tersangka yang diamankan lebih dulu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, sebelum menangkap RH, pihaknya dapat keterangan dari dua tersangka AG (29) dan AB (22), yang lebih awal ditangkap di Surabaya.
“Kedua tersangka diamankan di waktu sore hari. Mereka sering beroperasi di sekitar kampus Trunojoyo,” kata dia.
Dari hasil interogasi dari dua tersangka, pihaknya bisa mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku inisial AF (23) di Desa Sanggra Agung dan penadah yang diketahui berinisial RH di Desa Jaddih
Sehingga dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menangkap total 4 tersangka, yakni 3 pelaku pencurian dan 1 penadah. Sedikitnya, ada 15 kendaraan yang diamankan di rumah RH.
“Sebanyak 15 kendaraan ada Mapolres, kita data dulu, lalu dicocokkan dengan laporan kehilangan kendaraan,” kata Bangkit, sapaan akrabnya. (MAHMUD/SOE/ZUL)