BANGKALAN, koranmadura.com – Upaya penindakan terhadap kendaraan parkir liar di jalan umum Kabupaten Bangkalan, Mandura, Jawa Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengaku masih terhambat minimnya sarana dan prasaran (Sarpras).
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bangkalan, Ariek Moen menyampaikan penertiban tepi jalan umum di dalam Perda nomor 8 tahun 2015, dengan cara pemindahan kendaraan bagi mereka yang memarkir sembarangan.
Sementara Dishub Kabupaten Bangkalan sendiri, kata Ariek, sapaan akrab Ariek Moen masih belum memiliki fasilitas seperti mobil derek. Tentunya, hal itu menjadi kendala dalam melakukan penindakan pengguna parkir liar.
“Dalam Perda jelas, jika pengguna parkir tida taat aturan maka kendaraannya di pindah. Tapi kita tidak punya mobil derek,” kata dia, Selasa 18 April 2022.
Dia mengakui, untuk membeli mobil derek tersebut masih terkendala anggaran. Sementara di Kota Dzikir dan Sholawat, mobil yang digunakan untuk menderek kendaraan mayoritas dimiliki oleh swasta.
“Jadi ketika butuh mobil derek kita harus sewa,” ucap dia.
Dia juga optimistis, jika Dishub Kabupaten Bangkalan memiliki mobil derek juga bisa berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kendaraan tersebut bisa disewakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“Jika kita diberi mobil derek, kita akan cari celah hukum, agar mobil derek bisa sumbang PAD. Jadi bukan hanya habiskan anggaran saja,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)