PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Ketentuan THR yang tertera dalam SE bernomor M/1/HK.04/IV/22, itu satu kali gaji bagi buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun, jika hitungannya hanya beberapa bulan, makan dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
Kepala DPMPTSP dan Naker Pamekasan, Supriyanto mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR berdasarkan ketentuan, maka harus dilakukan musyawarah mufakat dengan karyawan atau buruh.
“Kami meminta perusahaan memenuhi kewajibannya memberi THR kepada karyawannya,” kata Supriyanto, Sabtu, 16 April 2022.
Menurutnya, terdapat 453 perusahaan yang wajib lapor pemberian THR kepada karyawannya. “Kami berharap perusahaan memenuhi ketentuan dari Kementerian soal THR, THR diberikan H-7 lebaran,” terangnya. (RIDWAN/DIK)