PAMEKASAN, koranmadura.com- Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menunda pelaksanaan pilkades dia dua desa, yaitu Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar dan Desa Panaguan, Kecamatan Proppo.
Penundaan tersebut dilakukan lantaran panitia Pilkades di dua desa tersebut mengundurkan diri. Sehingga proses tahapan pilkades tidak berjalan sebagai mestinya.
Ketua P2KD Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono mengatakan dua desa tersebut akan diikutkan pada pilkades tahun depan.
“Otomatis pilkades tidak bisa dilanjutkan (dengan panitia memundurkan diri), karena pelaksanaan pilkades itu kewenangan panitia desa,” ungkap mantan Kepala PUPR Pamekasan tersebut, Selasa, 12 April 2022.
Menurut Totok, pihaknya masih menunggu persetujuan surat SK penundaan dari Bupati Pamekasan. “Tinggal menunggu SKnya,” singkatnya.
Pelu diketahui, ada 74 desa yang akan mengikuti pilkades serentak pada 23 April mendatang. Namun akibat dua desa tersebut ditunda, maka hanya 72 desa yang akan menggelar Pilkades. (SUDUR/SOE/ZUL)