SUMENEP, koranmadura.com – Tim Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor milik warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding, Rabu, 27 April 2022.
Pelaku diketahui berinisial KH (30). Warga Dusun Kramas, Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, itu ditangkap di dalam salah satu musala di desa setempat, Selasa, 26 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban dengan nomor: LP/43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022, atas nama Salamet, warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding.Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku melakukan aksinya tidak hanya di satu lokasi. Namum sejauh ini ia sudah beraksi di tujuh tempat.
Pertama, yaitu pada bulan Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB di Pasar Ganding. Saat itu ia menggasak sepeda motor suzuki shogun warna hitam. “Kedua di Desa Rombiye, Kecamatan Ganding. Sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam,” katanya.
Lokasi berikutnya atau ketiga ialah di Desa Bataal, Kecamatan Ganding. Adapun sepeda motor yang dicuri Honda Supra. Sedangkan lokasi keempat ialah di Desa Bilapora Barat, Kecamatan Ganding. Sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam, atau lokasi kelima, yang bersangkutan juga melakukan aksinya mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah di Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Pelaku juga diketahui mencuri sepeda motor Honda Scopy warna merah di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.”Lokasi ketujuh, ialah di Desa Saroka, Kecamatan Saronggi. Sepeda motor yang dicuri Honda Scoopy warna putih,” ungkap Widiarti, lebih lanjut.
Untui proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Polres Sumenep.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM