BANGKALAN, koranmadura.com – Demi meraup keuntungan di Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah, banyak warga mencari kesempatan dengan menjual petasan. Bahkan tak menutup kemungkinan, ada juga oknum penjual memproduksi sendiri dengan cara ilegal.
Tentunya, petasan yang diproduksi secara ilegal sangat membahayakan bagi pengguna. Oleh sebab itu, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mengecam penjual petasan yang didapatkan dengan cara ilegal.
“Jual petasan di momen Ramadan dijadikan momentum oleh masyarakat, tapi momen tersebut jangan sampai menjual petasan yang ilegal,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Kamis, 7 April 2022.
Dia menegaskan ancaman hukuman bagi penjual atau produsen secara ilegal cukup berat. Bagi mereka yang melanggar aturan, maka dijerat Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Jangan main-main dengan persoalan hukum. Jangan sampai menjual petasan ilegal yang merugikan masyarakat lain,” ujar dia.
Di Kabupaten Bangkalan, kata dia sedikitnya ada 3 sub distributor petasan dan kembang api. Lembaga tersebut sudah resmi untuk memperjual-belikan petasan yang bermerek. Sementara petasan yang ilegal yaitu hasil produksi sendiri tanpa ada surat izin usaha.
Pihaknya mengaku sudah memetakan daerah-daerah yang berpotensi akan merakit petasan secara ilegal. Kemudian, petugas akan melakukan pemantauan. Namun, tidak menutup kemungkinan tempat tersebut akan pindah ke wilayah yang lain.
“Makanya, kami tidak bisa sampaikan tempat-tempat berpotensi produksi petasan ilegal yang di luar 3 sub distributor itu,” tuturnya.
Menurut dia, pemantauan sejak dini guna memperkecil penyebaran petasan rakitan di wilayah Kota Dzikir dan Shalawat. Pihaknya mengimbau agar mengurungkan niatnya untuk memproduksi atau menjual petasan secara ilegal.
“Lebih baik kita berbuat hal-hal yang bermanfaat. Jangan sampai karena bermain petasan ilegal dan harus berurusan dengan hukum di bulan Ramadan,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)