BANGKALAN, koranmadura.com – Komisi A DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Selasa 5 April 2022.
Dalam acara RDP yang dilaksanakan di ruang Banggar, turut hadir perwakilan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD), organisasi kemahasiswaan, tokoh masyarakat, praktisi hukum, perwakilan Camat, DPMD, serta Bappeda Kabupaten Bangkalan.
Sekretaris AKD Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam menyoroti perihal sistem scoring pada tahap Pilkades. Salah satu yang menjadi penilaian yaitu ijazah dan pengalaman kerja. Menurut dia, keduanya tidak boleh diberikan penilaian yang sama.
“Pilkades tahap I tahun sebelumnya diberi nilai sama antara pengalaman kerja di pemerintahan desa dengan ijazah,” katanya.
Menurut dia, kedua item penilaian tersebut dirasa tidak fair jika diberi nilai yang sama dengan sekor 100. Sebab, jika ijazah, lanjut Jayus, sapaan akrab dia, bisa saja mendapatkannya secara instan. Tentu berbeda dengan pengalaman kerja.
“Ijazah bisa saja beli tanpa kuliah layaknya mahasiswa. Atau yang sering kita kenal ijazah karbitan. Jika pengalaman kerja mereka secara nyata kerja di lapangan,” kata dia.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam menyampaikan, diadakan RDP ini untuk mendengar masukan-masukan dari berbagai unsur kemasyarakatan. Hal itu, guna meminimalisir potensi konflik yang akan terjadi pada Pilkades mendatang.
“Tentu dengan perubahan Perda kedua ini akan melihat Pilkades yang sudah terlaksana sebanyak 4 gelombang,” kata dia.
Perihal masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKD, Syaiful sapaan akrab Syaiful Anam menuturkan, pihaknya akan tampung segala masukan. Setelah itu, usulan tersebut dilakukan pembahasan di internal komisi. Tentunya, bersama tenaga ahli.
“Selama tidak bertentangan dengan aturan yang di atasnya, kami tetap akomodir untuk dibahas di internal,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)