BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur melakukan penyitaan tanah pecaton yang dijual oleh oknum mantan kepala desa (Kades) Petapan, Kecamatan Labang, periode 2003 – 2015, M. Slamet.
M. Slamet sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara jual beli tanah milik kas desa. Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kejaksaan Kabupaten Bangkalan. Sebab, beberapa kali dilakukan pemanggilan melulu mangkir.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan, tersangka M. Slamet telah menjual tiga bidang tanah milik kas desa. Tersangka juga melakukan rekayasa pembuatan sertifikat atas nama pribadi.
“Luas tanah masing-masing 1.280 meter persegi, terletak di sisi barat akses jembatan Suramadu, 1.575 meter persegi di sisi barat dekat jembatan Suramadu, dan 4.360 meter persegi di sisi timur depan balai desa Petapan,” ujar dia, Jumat 1 April 2022.
Dalam melancarkan proses jual beli, kata Dedy Franky, tersangka diduga merubah dengan cara merubah asal usul tanah pecaton menjadi sertifikat atas nama pribadi. Sehingga, dengan mudah dibuatkan sertifikat atas nama pembeli.
“Kita tetapkan sebagai tersangka karena sudah merugikan negara,” ucap dia.
Aksi jual beli tanah milik kas desa tersebut dilakukan pada saat ia menjabat sebagai kepala desa (Kades) Petapan, Kecamatan Labang, periode 2003 – 2015. Atas perbuatan tersangka M Slamet , negara berpotensi mengalami kerugian Rp 4,1 miliar.
“Kita beri papan nama atas penyitaan tiga bidang tanah milik desa,” ujar dia. (MAHMUD/ROS/VEM)