BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap tempat pembuat petasan ilegal di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Diketahui, pembuat dan penjual petasan tersebut berinisial MM, 28 tahun.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menyampaikan dari hasil pengungkapan tempat pembuat petasan ilegal, petugas kepolisian telah berhasil menyita puluhan ribu mercon dan ratusan bubuk jenis black powder di rumah MM.
“24 Ribu Mercon dan 100 Kg Black Powder berhasil kita amankan,” kata dia, Sabtu 16 April 2022.
Pihaknya menjelaskan, bahan peledak tersebut sangat berbahaya, baik bagi pembeli hingga warga sekitar. Sebab, jika ribuan dan ratusan bubuk petasan disimpan pada tempat yang keliru, akan menimbulkan ledakan yang cukup keras.
“Jika tertutup dengan casing yang rapat bisa menyebabkan ledakan cukup besar,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat dengan pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1951. Sementara ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/DIK)