BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendapatkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022 sebesar Rp 175 juta.
Dibanding tahun sebelumnya, dana yang digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal di Bangkalan itu lebih kecil. Pada tahun 2021, bantuan DBH CHT untuk Diskop UM sekitar Rp 374 juta.
Kepala Diskop UM Kabupaten Bangkalan, Iskandar Ahadiyat mengaku, pihaknya hanya menerima pembagian saja dari Bidang Perekonomian. Kata dia, pihak Diskop UM bertugas melaksanakan program sosialisasi tentang cukai kepada pelaku usaha.
“Kita cuma menerima DBH CHT dari Bidang Perekonomian. Kita tidak tahu kenapa turun,” kata dia, Kamis, 12 Mei 2022.
Melihat dari jumlah pelaku usaha mikro dan koperasi di Bangkalan, menurutnya bantuan DBH CHT sebesar Rp 175 juta belum bisa meng-cover semua pengusaha di bawah binaannya. Sehingga, pihaknya harus menyiasati agar sosialisasi cukai tersebar.
“Kita akan pilih pimpinan pelaku usahanya. Lalu hasil dari sosialisasi itu bisa disalurkan kepada yang lain,” ucapnya.
Dia merencanakan pelaksanaan sosialisasi tentang cukai yang bersumber dari DBH CHT diletakkan pertengahan tahun 2022. Pihaknya berharap dengan anggaran yang minim, kegiatan tersebut dapat berjalan lancar.
“Semoga berjalan sesuai harapan. Kami berharap tahun depan bantuan DBH CHT bisa bertambah lagi,” harapnya. (MAHMUD/DIK)