SUMENEP, koranmadura.com- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022, tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan, Senin, 30 Mei 2022.
Kegiatan yang berlangsung di Graha Adhirasa, Lantai 2 itu dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep serta puluhan perwakilan kelompok tani yang ada di lingkungan setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab menghadirkan dua narasumber, yakni Shoviatus Sholehah, SP. MM (Kasubag Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Kelautan, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur) dan Dr. Ir. Zainal Abidin, MS (Dosen Fakultas dan Pascasarjana UPN Veteran Surabaya).
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur. Selain itu, juga untuk mengatur tata niaga tembakau di Jawa Timur.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Bagian Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Sumenep Andi Suprapto mengungkapkan, ini merupakan langkah awal Pemkab untuk memberikan pemahaman kepada kelompok tani, serta mengakomodir permasalahan para petani di Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2022 merupakan yang pertama di Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun komitmen petani dan pelaku usaha untuk melestarikan budidaya tembakau, memproses menjadi rokok sebagai warisan budaya bangsa, diversivikasi produk IHT untuk memelihara kesetiaan konsumen rokok kretek menjadi rokok putih, nikotin cair, wave.
“Jadi intinya, Pergub ini akan menjadi payung hukum bagi petani tembakau agar bisa meningkatkan kesejahteraannya,” katanya.
Sementara itu, salah satu dari narsum dari Pemprov Jatim, Shoviatus Sholehah mengatakan Pergub Nomor 10 Tahun 2022 ini untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau dan industri rokok yang ada di Jawa Timur.
“Pergub ini merupakan salah satu tekad Gubernur Jawa Timur untuk melindungi dan menata potensi tembakau yang ada di Provinsi Jawa Timur yang salah satu di antaranya tembakau ini menjadi industri pengolahan nomor dua yang ada di Jawa Timur setelah makanan dan minuman,” jelasnya. (FAR/SOE)