SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku pembacokan Muhidin (21) warga Dusun Pagaran, Desa Palenggian, Kecamatan Kedungdung, di wilayah Desa Lar lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Minggu dini hari, 8 Mei 2022 kemarin, ternyata motifnya gegara tersulut api cemburu.
Terkuak, pelaku ID sendiri merupakan mantan suami Zehratun, wanita yang ditalaknya sejak delapan bulan lalu. Zehratun yang sudah ditalak kemudian didekati atau menjalin asmara dengan korban Muhidin.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyampaikan motif tersangka melakukan penganiayaan berat dengan membunuh korban lantaran cemburu hingga tersulut api emosi di kala korban berpacaran dengan mantan istri pelaku ID. Pelaku ID menceraikan atau mentalak istrinya yang benama Zehratun sejak delapan bulan yang lalu.
“Tersangka menghabisi nyawa korban karena cemburu,” jelasnya saat pers rilis di Mapolres Sampang, Selasa, 10 Mei 2022.
Lanjut AKBP Armanenceritakan, niat tersangka membunuh korban muncul di kala tersangka datang ke rumah mantan istrinya di Desa Lar lar, pada Sabtu malam, sekitar pukul 21.00 wib dan mendapati duduk berduaan dengan korban di langgar, kediaman rumah mantan istrinya.
Sehingga tersangka yang tidak terima mantan istrinya berduaan dengan orang lain, tersangka pun kemudian bersembunyi di rumah warga yang tidak jauh dari rumah mantan istrinya. Tersangka menunggu hingga mantan istrinya masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya, berselang beberapa menit korban terlelap di langgar atau musala.
“Karena merasa cemburu, inisiatif membunuh korban pun muncul. Setelah menunggu hingga dini hari, tersangka pun beraksi dengan cara menyabet perut korban dengan celurit sebanyak dua kali,” katanya.
Akibat perbuatannya, Kapolres Sampang menegaskan bahwa tersangka kini dijerat pasal 340, Subsider Pasal 338, Subsider Pasal 351 ayat 3.
“Ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara minimal 15 tahun, dan maksimal seumur hidup,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)