SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria karena diduga hendak transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria berinisial D itu berlangsung di halaman rumah salah seorang warga di Desa Gunggung, Kacamatan Batuan, Jumat, 20 Mei 2022, dini hari.
Kasih Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pria yang berlamat di Desa Kolor, Kecamatan Kota, itu ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti,” kata Widiarti.
Beberapa barang bukti yang dimaksud ialah sebuah bungkus rokok yang didalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan satu unit HP warna hitam.
“Setelah ditunjukkan dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya yang bersangkutan berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Widi.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)