SUMENEP, koranmadura.com – Usai menerima laporan mengenai penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Polsek setempat langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, Minggu, 8 Mei 2022.
Setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu aparat desa setempat, Polsek Kangayan akhirnya berhasil mengungkap siapa orang tua yang telah membuang bayi baru dilahirkan itu.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, bayi itu diketahui dibuang oleh orang bernama Tinawa, warga Dusun Daandung Atas, Desa Daandung.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, Tinawa mengakui bahwa ia yang telah melahirkan lalu membuang bayi tersebut. Bayi itu diketahui merupakan hasil hubungannya dengan seorang laki-laki berinisial I.
Menurut Widi, berdasarkan keterangan yang didapat polisi, Sabtu kemarin, 7 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, sewaktu pergi ke ladang Tinawa merasa sakit perut.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB., Tinawa melahirkan di tengah tegalan sendirian. Karena bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suami, ia ketakutan lalu membuang atau meninggalkan anaknya di sebuah gubuk.
“Selanjutnya Tinawa berikut barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Widi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)