SUMENEP, koranmadura.com – Belum setengah tahun, kasus narkorika di wilayah hukum Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terungkap mencapai 45 kasus.
“Perkembangan ungkap kasus tindak pidana narkotika selama tahun 2022, Polres Sumenep telah berhasil ungkap 45 kasus dengan 60 tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Menurut Polwan yang akrab disapa Widi, sebanyak 60 tersangka kasus narkotika itu rata-rata kalangan dewasa ke atas. “Usianya antara 25 sampai 64 tahun,” tambahnya.
Guna menekan peredaran kasus narkotika di Sumenep, Polres bersama sejumlah tokoh agama, para kepala desa, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba, Kamis, 19 Mei 2022.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu mengatakan, kegiatan yang berlangsung di Gedung Islamic Center di Kecamatan Batuan dihadiri oleh kurang lebih 300 orang.
Kegiatan Deklarasi Madura Produktif Tanpa Narkoba di Polres Sumenep juga dilaksanakan di Ponpes Nazyrul Ulum, Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto.
“Kegiatan yang disana diikuti oleh Kapolsek Bluto, Pengasuh Ponpes, para guru dan santri dengan jumlah kurang lebih 250 orang,” tambah Widi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)