SUMENEP, koranmadura.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep, yakni Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES, dan Bripka AS, selesai digelar Polda Jawa Timur.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar tertanggal 20 Mei 2022 menyatakan keempat anggota Polres tersebut terbukti melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. “Terkait penembakan Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya, Senin, 30 Mei 2022.
Kapolres Sumenep menegaskan keempat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang – undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegasnya.
Kapolres Sumenep menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespons pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian direkomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi,” urai dia. (FATHOL ALIF/DIK)