BANGKALAN, koranmadura.com – Camat dan Kepala Desa (Kades) Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Munculnya dugaan kasus korupsi di Desa Tanjung Bumi berawal dari aduan masyarakat setempat. Kades berinisial MR dan Camat berinisial AA, diduga telah menyalahkan wewenang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pejabat negara.
Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky menyampaikan pada tahun 2021 ada pekerjaan fisik di Desa Tanjung Bumi yang bersumber dari DD, namun tidak dikerjakan sesuai dengan volume di Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kades diduga telah mengerjakan kegiatan aspal yang tidak sesuai volume. Ada juga kegiatan anggaran 2021 tapi dikerjakan 2022, tentu menyalahkan aturan,” jelas dia, Kamis, 30 Juni 2022.
Sementara Camat Tanjung Bumi sendiri diduga telah mengabaikan tugasnya sebagai pengawasan atas kegiatan pemerintahan desa. Sehingga, kata Dedi, sapaan akrab dia, Camat berinisial AA juga ikut terseret dalam kasus korupsi DD.
“Kita melihat tugasnya Camat sebagai pengawasan setiap penyaluran uang dana desa. Jadi ada indikasi beberapa kegiatan fisik Camat diduga mengabaikan tugasnya,” ujar dia.
Pada 2021, Pemerintah Desa Tanjung Bumi menganggarkan kegiatan fisik jalan aspal Rp 700 juta dan dipecah menjadi 7 titik. Setiap titik memiliki anggaran berbeda, melihat volume kegiatan. Namun, fakta di lapangan pengerjaannya tidak sesuai RAB.
“Hasil hitungan sementara kerugian negara sekitar Rp 300 juta,”
Dia menuturkan kasus korupsi DD di Tanjung Bumi tak menutup kemungkinan menyeret tersangka lainnya. Dalam kasus tersebut diyakini ada aktor lain ikut menikmati hasil korupsi, atau mengabaikan tugasnya di pemerintahan desa.
“Kita masih lihat tupoksi setiap yang terlibat. Memang tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Lihat perkembangan nanti,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3, tentang penyalahgunaan wewenang, undang-undang pidana korupsi, nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Tersangka kita titipkan di rutan Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)