SUMENEP, koranmadura.com – Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap dua orang diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Rabu, 8 Juni 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dua orang yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep masing-masing berinisial AY, warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, dan A, warga Desa Essang, Kecamatan Talango.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan AY dan A berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah A sering digunakan sebagai tempat melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik di sekitar rumah A, kemudian didapat informasi, bahwa A tengah melakukan transaksi sabu di dalam rumahnya.
“Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan upaya paksa berupa penggerebekan dan penangkapan di rumah A,” sebutnya.
Dalam upaya paksa tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan AY di ruang tamu rumah A. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,22 gram.
Setelah itu, anggota Satrenarkoba Polres Sumenep menangkap A yang bersembunyi di dalam kamarnya. Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti di dalam kamar A di antaranya satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,63 gram.
Kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan berupa seperangkat alat hisab sabu (bong), empat buah pipet, dua buah sendok sabu, satu buah kotak rokok, satu unit timbangan elektrik, satu buah korek api gas.
Selanjutnya dua unit handphone, dan tunai sebesar Rp140 ribu. “Kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widi.
“Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)