PAMEKASAN, koranmadura.com – Sejumlah massa aksi yang tergabung di Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diseperindag) Pamekasan, Kamis, 9 Juni 2022.
Kedatangan mereka meminta pihak Disperindag untuk mengembalikan uang negara atau PAD pasar yang diduga dikorupsi oleh oknum pejabat Disperindag.
Menurut mereka dugaan PAD yang bocor tersebut di hitung mulai tahun 2020 sebesar Rp 480.816.290, tahun 2018 sebesar Rp 89.505.000, dan tahun 2017 sebesar Rp 506.787.300. Jumlah total sebesar Rp 1.077.108.590.
Hal itu berdasarkan LHP BPK RI tahun anggaran 2020/2021, bahwa Disperindag Kabuapten Pamekasan diduga tidak menyetor uang retribusi daerah sejak tahun 2017, 2018, 2020, 2021.
“Kami minta tangkap oknum pejabat yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana retribusi pasar yang murni dari uang rakyat, dan segera kembalikan uang rakyat yang telah ditelikung oleh oknum pejabat disperindag. Tidak hanya itu, kami minta segera mutasi atau ganti (KadisPerindag) Kabupaten Pamekasan yang tak berkompeten di bidang Perindustrian dan Perdagangan,” teriak Korlap Aksi, Junaidi.
Dengan temuan dugaan tindak pidana korupsi dana PAD tersebut, menurutnya Disperindag Kabupaten Pamekasan sampai saat ini belum melakukan pengembalian. Bahkan, disebutkan dalam LHP BPK RI Tahun 2021 masih sistem yang lalai terkait pemungutan yang tak berdasarkan Perda maupun Perbub sebagai dasar dan acuan retribusi daerah.
“Apabila tuntutan kami dalam kurun waktu 7×24 jam tidak ada tanggapan maka dipastikan kami akan melapor ke pihak yang berwenang,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifudin mengatakan untuk retribusi di tahun 2020, pihaknya sudah meminta audit sesuai dengan permintaan sendiri kepada Inspektorat dan diteruskan oleh Inspektorat ke BPK RI.
Setelah itu, menurutnya dari hasil audit tersebut, kerugian itu ditemukan dan sudah dikembalikan kepada kas negara.
“Sudah dikembalikan tahun 2020. Untuk data yang selain itu (tahun 2020), kami tidak tahu itu data dari mana. Sebelum (tahun 2020) itu kami masih belum menjadi Kepala Disperindag,” terangnya.
Selain itu, mantan Plt Kadispora Pamekasan itu menambahkan, pihaknya sudah memecat oknum yang telah merugikan negara tersebut. Oknum tersebut, merupakan pegawai outsourcing di wilayahnya.
“Saya tidak mau perpanjang,” jelasnya.
Disinggung mengenai tuntutan pencopotan dirinya, pihaknya memasrahkan kepada Bupati Pamekasan.
“Saya dipecat untuk menjadi Disperindag itu urusan Bupati, bukan urusan siapa. Kalau bupati Pamekasan memandang saya gagal, ya, monggo. Sebagai bawahannya, ya, siap itu saja,” ujarnya. (SUDUR/DIK)