JAKARTA, Koranmadura.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka dugaan tindakan pidana korupsi perusahaan penerbangan pelat merah tersebut. Tersangka lainnya adalah Soetikno Soedarjo.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 27 Juni 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga terlibat dalam korupsi pengadaan pesawat dengan kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai Rp 8,8 triliun.
“Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau di Indonesia-kan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda,” ujar ST Burhanuddin.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Perkara ini bermula pada kurun waktu 2011-2021 ketika PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.
Pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya sehingga merugikan keuangan negara.
“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahaan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana secara terpisah.
Adapun Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo saat ini sedang mendekam di penjara atas kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Namun kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Carol).