SAMPANG, koranmadura.com – Pelimpahan berkas perkara lima tersangka kasus pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terkesan lelet. Bahkan pelimpahan berkas perkara dari Polres setempat harus dikembalikan oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sampang, Achmad Wahyudi menyampaikan, berkas penanganan perkara pupuk bersubsidi yang ditangani oleh penyidik Polres sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Akan tetapi, pihaknya menyampaikan berkas itu masih P19 dan dikembalikan ke penyidik Polres.
“Pada 3 Juni 2022 lalu masih P19 dan masih dikembalikan ke penyidik Polres. Sehingga wewenang masih di penyidik dan selebihnya masih di ranah penyidik Polres,” singkatnya kepada koranmadura.com, Rabu, 8 Juni 2022.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi mengenai pelimpahan perkara pupuk bersubsidi mengaku akan segera tahap II. Namun pihaknya tidak menyangkal jika berkas pelimpahan tahap I masih P19.
“Iya, namanya P19 masih ada kekurangan tapi hanya sedikit-sedikit mas. Setelah P21 ya sudah selesai,” paparnya.
Sedangkan untuk kebutuhan saksi-saksi dinilainya sudah mencukupi.
“Kalau kebutuhan saksi tidak, karena lebih dari dua saksi itu sudah cukup. Tapi hanya petunjuk Jaksa yang masih kurang sedikit. Berkas yang akan dilimpahkam yaitu berkas lima tersangka, Seminggu lagi kami akan limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. Muhlis/ROS/VEM