SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menahan empat orang terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan pencairan bantuan operasional pendidikan (BOP), Kamis, 9 Juni 2022.
Penahanan itu dilakukan dengan dua alasan atau petimbangan, yakni objektif maupun subjektif. Alasan subjektif artinya jaksa mengkhawatirkan keempat orang yang ditahan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Sedangkan alasan objektif, pasal yang didakwahkan kepada empat terdakwah ini ancamannya di atas lima tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo.
Keempat orang yang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep masing-masing berinisial HIT, warga Kabupaten Sumenep, serta JF, AH dan AF, warga Pamekasan.
“Keempat terdakwah ini, mulai hari ini, 9 Juni 2022, sampai dengan 28 Juni 2022, atau selama 20 hari, dilakukan penahanan di Rutan Sumenep,” ujar Trimo.
Dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dokumen apa yang dipalsukan oleh keempat terdakwah, Trimo menjawab “jadi begini, dokumen-dokumen yang dipalsukan terkait dengan persyaratan untuk mencairkan bantuan operasional pendidikan atau BOP yang ada di pondok pesantren Annuqayah. Ada beberapa dokumen dipalsukan, sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.”
“Uangnya cair. Dipakai oleh yang bersangkutan (keempat terdakwah, red). Sehingga uang itu dilakukan penyitaan sebagai barang bukti nanti di persidangan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)