SUMENEP, koranmadura.com – Tidak hanya menahan empat orang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyita uang sebesar Rp50 juta terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagai persyaratan pencairan bantuan operasional pendidikan (BOP).
Kepala Kejari Sumenep Trimo mengungkapkan, uang sebesar Rp50 juta itu total BOP yang sebelumnya telah dicairkan oleh keempat orang yang telah ditahan oleh Kejari.
Keempat orang yang ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep masing-masing berinisial HIT, warga Kabupaten Sumenep, serta JF, AH dan AF, warga Pamekasan.
Menurut Trimo, keempat orang yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen itu tidak punya kewenangan untuk mencairkan uang tersebut.
“Uangnya cair. Dipakai oleh yang bersangkutan (Kajari Sumenep menyebutnya terdakwa, red). Sehingga uang itu dilakukan penyitaan sebagai barang bukti nanti di persidangan,” paparnya.
Baca: Kejari Sumenep Menahan 4 Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen untuk Pencairan BOP
Sekadar diketahui, sebelumnya Kajari Sumenep telah menahan empat orang diduga terkait kasus pemalsuan dokumen dan sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain.
Penahanan itu dilakukan, karena secara subjektif artinya jaksa mengkhawatirkan keempat orang itu akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan akan merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Sedangkan alasan objektif, pasal yang didakwahkan kepada empat terdakwah ini ancamannya di atas lima tahun,” kata Trimo. (FATHOL ALIF/DIK)