JAKARTA, Koranmadura.com – Sebanyak 45 partai politik (parpol) berbadan hukum ternyata menggunakan alamat fiktif. Pasalnya, alamat kantor yang mereka serahkan dan daftar ke Kementerian Hukum dan HAM tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat undangan untuk mengikuti simulasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol akan dipakai untuk pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan yang juga anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis 9 Juni 2022 menjelaskan, KPU mengirim surat undang ke 75 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun hanya 30 partai politik yang menerima surat udangan dari KPU dan 26 partai yang hadir pada simulasi Sipol yang digelar KPU tersebut. Sementara alamat dari 45 partai politik lainnya tidak ditemukan karena tidak sesuai dengan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Akibatnya, tambah Kepala Biro Teknis KPU, Melgia Carolina, KPU kesulitan mengirim surat undangan untuk partai-partai politik tersebut.
“Sebanyak 45 parpol tidak dapat kami kirimkan surat tersebut, karena alamat kantor yang sesuai dari Kemenkumham tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” jelas Melgia.
Padahal kehadiran semua partai politik dalam simulasi Sipol tersebut sangat penting karena pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 menggunakan Sipol. Apalagi tahapan pemilu sudah dimulai 14 Juni 2022 mendatang. (Carol)