JAKARTA, Koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kamis 2 Juni 2022, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap menyuap di lingkup pemerintahan Kota Yogyakarta serta sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita KPK dalam OTT tersebut berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik suap. KPK masih menghitung jumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Haryadi Suyuti apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. KPK berjanji akan memberi penjelasan yang detail tetang OTT ini.
Adapun Haryadi Suyuti adalah politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta sejak 20 Desember 2011 hingga 22 Mei 2022.