SUMENEP, koranmadura.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memggelar Operasi Patuh Semeru 2022 selama 14 hari ke depan dimulai hari ini, Senin, 13 Juni.
Setidaknya ada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran pada Operasi Patuh Semeru kali ini, yaitu tidak mengenakan helm, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengamana atau safety belt.
Kemudian menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol, serta melebihi batas kecepatan maksimal.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru ini, Kapolres Sumenep AKP Rahman Wijaya menekankan beberapa hal kepada para personel yang bertugas. Salah satunya melaksanakan 3S (sebelum, saat, sesudah).
“Yaitu deteksi dini, pencegahan dini, dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan Kamseltibcarlantas dengan kegiatan edukasi kepada masyarakat secara intens, dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,” katanya.
“Apabila harus melakukan tindakan represif, laksanakan secara profesional dan terukur sesuai SOP, hindari sikap arogan dan segala penyimpangan yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” tambah Rahman.
Selanjutnya, dia juga meminta agar menguatamakan faktor keamanan, keselamatan serta meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas guna mengantisipasi adanya aksi teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan lupa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)