JAKARTA, Koranmadura.com – Partai Amanat Nasional (PAN) akan menetapkan enam nama calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada rapat kerja nasional (Rakernas) 26 Agustus 2022 mendatang.
Keenam nama itu kemudian diajukan ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang beranggotakan PAN, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk dipertimbangkan secara bersama-sama.
“Keenam nama tersebut kemudian akan dikomunikasikan dengan partai-partai koalisi kita sudah tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) agar bisa didaftarkan menuju Pemilu pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno kepada wartawan di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.
Karena itu, sebelum sampai pada Rakernas nanti, sejak sekarang PAN akan menjaring nama-nama bakal capres dan cawapres dari partai tersebut sebelum ditetapkan di Rakernas.
Terkait proses penjaringan nama-nama itu, Eddy Soeparno menjelaskan, usulan nama calon dilakukan secara berjenjang. DPD Kabupaten/Kota akan mengusulkan 10 nama bakal capres dan cawapres kepada DPW Provinsi yang akan dibahas dalam rapat kerja daerah (Rakerda). Rakerda ini paling lambat digelar pada 30 Juni.
Nama-nama hasil godokan DPW Provinsi ini kemudian diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk di bawah ke Rakernas. Di sana, nama-nama usulan dari bawah itu kemudian dikerucutkan hanya menjadi enam nama.
“Nanti di perhelatan Rakernas, DPP PAN akan mengerucutnya kembali nama-nama yang diusulkan, setiap DPW menjadi enam nama yang terdiri atas capres dan cawapres,” jelas Eddy lagi. (Carol)