JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan memperketat syarat dalam perekrutan calon anggota legislatif dari tingkat pusat hingga daerah serta para calon kepala daerah dari partai banteng moncong putih itu. Setiap calon anggota legislatif dan kepala daerah harus mengikuti tes psikologi dan harus memiliki sertifikat antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian diungkapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di gedung KPK, Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
“Jadi komitmen terhadap values, terhadap suatu organisasi, terhadap rules of the game, itu bisa diukur. Maka psikotes di PDI Perjuangan memasukkan itu, di mana kita punya data semua hasil psikotes. Mas Gibran misalnya atau Pak Olly Dondokambey,” kata Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto menambahkan, “Di dalam aturan partai akan dimasukkan bahwa setiap calon anggota legislatif harus punya dasar berpikir, sudah mengikuti e-learning tentang pencegahan korupsi, sehingga itu bisa dimasukkan sebagai syarat caleg.”
Syarat lain yang bakal harus dimiliki setiap calon anggota legislatif dan kepala daerah dari PDI Perjuangan adalah memiliki sertifikat telah mengikuti pendidikan antikorupsi yang diselenggarakan KPK.
Ini penting untuk membangun kesadaran antikorupsi sejak dini. “Nanti ada sertifikasi diberikan secara elektronik yang akan dipakai untuk penyempurnaan rekrutmen caleg dari PDI Perjuangan. Semua harus mengikuti e-learning caleg yang dilakukan oleh KPK,” kata Hasto Kristiyanto lagi. (Carol)