JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan termasuk partai politik yang sudah mendaftar ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), aplikasi untuk mendaftar sebagai peserta pemilu 2024, milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDI Perjuangan berada bersama 15 partai lain yang mengisi Sipol KPU tersebut.
“Ini daftar partai politik yang sudah diterima pendaftaran akun Sipol per tanggal 25 Juni 2022 sampai pukul 20.00 WIB semalam,” kata anggota KPU, Idham Holik kepada wartawan di Jakarta Minggu 26 Juni 2022.
Dari 16 partai yang sudah mendaftar di Sipol, jelas Idham Holik, ada empat partai politik yang memiliki kursi di DPR yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Selain itu ada lima partai peserta pemilu 2019, tetapi gagal meloloskan wakil ke Senayan karena tidak memenuhi syarat minimal memiliki kursi di DPR yang sudah dafar di Sipol KPU yakni Partai Hanura, PSI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhineka Indonesia, dan Partai Ummat.
Sisanya adalah partai-partai yang belum pernah mengikuti pemilu seperti Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa. (Carol)