PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelaku penggelapan sepeda motor merk PCX, nomor M 3577 CN berhasil ditangkap oleh Polsek Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Pamekasan, Madura, Jawa Timur di Kelurahan Donowari, Kecamatan Karangploso, Malang.
Pelaku tersebut, diketahui IQ (43), warga Desa Kapong, Kecamatan Batu Marmar. Ia ditangkap jam 05:30 Wib, Senin 13 Juni 2022.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Isol (nama samaran) warga Larangan Badung, Palengaan, dengan laporan polisi nomor: LP/B/4/III/2022/SPKT/Polsek Tamberu/Polres Pamekasan/Jawa Timur tertanggal 18 Maret 2022.
Kapolsek Tamberu, Kapolsek Tamberu AKP Safril selfianto, SH mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan pelaku tersebut, dengan berkordinasi dengan Polsek Kecamatan Karangploso.
“Sampai di Polsek Tamberu, (pelaku) langsung dititipkan di rutan Polres Pamekasan,” jelas Safril selfianto, 14 Juni 2022.
Menurutnya, pelaku penggelapan tersebut terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP,” jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)