Oleh: Husein Muhammad
Inisiatif dan usaha membuat/merumuskan Undang-Undang (UU) atau kebijakan publik lainnya guna mengatur relasi antara manusia dengan perspektif kesetaraan dan keadilan gender sangatlah patut diapresiasi oleh semua pihak.
UU semacam ini disamping merupakan bentuk komitmen memenuhi amanat konstitusi NRI, UUD 1945 dan sejumlah instrument hukum yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, juga merupakan cara atau jalan yang niscaya bagi perwujudan cita-cita berbangsa dan bernegara. Yakni keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih dari segalanya, upaya mewujudkan system relasi manusia yang setara dan berkeadilan, dalam perspektif teologis, merupakan tanggunggjawab paling paripurna dalam system Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dalam Islam disebut Tauhid.
Keyakinan bahwa Tuhan adalah Maha Esa mengandung makna bahwa hanya Dia saja yang Maha Tinggi dan Maha Agung.
Maka selain Tuhan adalah ciptaan-Nya yang setara di hadapan-Nya.
Perspektif ini juga mengandung makna penghormatan atas martabat manusia yang merupakan ciptaan-Nya yang paling terhormat.
Dalam konteks Islam, kesetaraan manusia, penghormatan atas martabatnya dan keharusan mewujudkan keadilan social dan hukum diungkapkan dalam banyak sekali teks-teks suci baik al-Qur’an maupun Hadits Nabi.
Beberapa di antaranya adalah, “Wahai manusia Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan dan Kami jadikan kamu bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa kepada-Nya”.(Q.S. al-Hujurat, [49]:13).
Di ayat lainnya, juga ditegaskan bahwa, “Orang-orang yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, laki-laki dan perempuan saling membantu dalam kerja-kerja mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran…”(Q.S. al-Taubah, [9]:71). “Dan sungguh, Kami benar-benar memuliakan anak cucu Adam (manusia)”.
Tak hanya ayat Al Quran, hadist Nabi Muhammad, sebagai sumber hukum kedua, mengatakan, “Sungguh, Allah tidak menilai kamu pada tubuh dan wajahmu melainkan pada tingkahlaku dan hatimu.”
Sangat jelas dan tegas bahwa teks-teks Islam di atas menunjukkan bahwa keunggulan manusia hanyalah atas dasar ketaqwaannya kepada Tuhan.
Dan bahwa laki-laki dan perempuan dituntut untuk bekerjasama melakukan peran-peran social, kebudayaan dan politik dalam maknanya yang luas.
Berkaitan dengan keadilan al-Qur’an, antara lain menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(Q.S. al-Maidah,[5]:8).
Menarik bagi saya untuk mengemukakan pernyataan Ibn al-Qayyim mengenai hal ini. Salah satu intelektual Islam terkemuka era abad 13 mengatakan, “Sesungguhnya, Tuhan mengutus para Nabi dan menurunkan kitab suci-Nya dalam rangka menegakkan keadilan ditengah-tengah manusia. Dengan keadilan, langit dan bumi menjadi tegak. Maka jika telah terdapat indikasi-indikasi keadilan dan telah jelas formatnya melalui berbagai cara yang mungkin, di situlah agama dan hukum Tuhan.”
“Tujuan agama adalah tegaknya keadilan. Maka berbagai cara yang dapat dilakukan orang untuk menghasilkan (mencapai) tegaknya keadilan, merupakan bagian dari agama (hukum Tuhan) dan sama sekali tidak bertentangan dengannya,” paparnya lagi.
Dengan begitu maka tak dapat disangsikan lagi bahwa Islam menghendaki agar umatnya menegakkan sebuah tata politik di muka bumi untuk menciptakan moral yang egaliterian dan adil. Keduanya merupakan nilai-nilai kemanusiaan fundamental dan universal yang harus melandasi setiap pemikiran dan kebijakan public/politik di manapun dan kapanpun.
Berangkat dari prinsip-prinsip kemanusiaan Islam di atas, Organisasi Islam Internasional (OKI), dalam konferensi di Kairo tahun 1990, menyepakati sebuah dekralasi yang kemudian populer disebut sebagai Deklarasi Kairo 1990. Beberapa pasal yang patut dikemukakan antara lain : “Manusia adalah satu keluarga, sebagai hamba Allah dan berasal dari Adam.
Semua orang adalah sama dipandang dari martabat dasar manusia dan kewajiban dasar mereka tanpa diskriminasi ras, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, kepercayaan agama, ideologi politik, status sosial, atau pertimbangan-pertimbangan lain.
Keyakinan yang benar menjamin berkembangnya penghormatan terhadap martabat manusia ini”. (Pasal 1 ayat 1).
“Semua makhluk adalah keluarga Allah dan yang sangat dicintainya adalah yang berguna bagi keluarganya. Tidak ada kelebihan seseorang atas yang lainnya kecuali atas dasar takwa dan amal baiknya”.(ps. 1 ayat 2).
“Memelihara keberlangsungan hidup manusia adalah kewajiban, dan keselamatan manusia harus dilindungi. Siapapun dilarang melanggarnya dan mencabut hak hidup siapapun kecuali atas dasar hukum. Negara berkewajiban melindungi warganya. (ps. 2 ayat c dan d).
“Perempuan dan laki-laki adalah setara dalam martabat sebagai manusia dan mempunyai hak yang dinikmati ataupun kewajiban yang dilaksanakan; ia (perempuan) mempunyai kapasitas sipil dan kemandirian keuangannya sendiri, dan hak untuk mempertahankan nama dan silsilahnya”(ps. 6).
Sangat jelas, semangat keseteraan gender ajaran Islam, yang memberi ruang adil baik kepada laki-laki maupun perempuan. Jadi, baik laki-laki dan perempuan memiliki hak sama, di ruang publik untuk berkiprah demi kemaslahatan ummat.
Penulis adalah Mantan Komisioner Komnas Perempuan Periode 2007-2012, Pendiri dan Ketua Yayasan Fahmi. Banyak menulis buku tentang Perjuangan Kesetaraan Gender