Oleh : Miqdad Husein (*)
Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammad bin Salman, penguasa de facto Arab Saudi mencabut larangan wajib pakai hijab di tempat umum, tren rambut pendekpun merebak. Demikian, berita tentang dinamika keislaman terkait aktivitas kaum perempuan di sana. Di negeri ini, sebuah paham justru demikian getol ‘memaksa’ perempuan -bukan hanya pakai hijab- bahkan memakai cadar.
Dua konsepsi pemikiran bertolak belakang ini gambaran tentang pergerakan bandul atau pendulum keterikatan keagamaan yang sangat ekstrem. Arab Saudi selama ini dikenal super ketat mengatur kaum perempuan. Kini tiba-tiba demikian memberikan kebebasan yang tergolong sangat ‘liar’ untuk sebuah negara yang di dalamnya ada dua kota suci Mekkah dan Madinah. Ekstrem dalam bentuk lain, justru terjadi di negeri ini ketika belakangan merebak pula paham yang berbalikan dan riil berasal dari budaya Arab Saudi. Di sana ditinggalkan di sini dipakai lagi.
Dua keterikatan keagamaan, yang bergerak seperti bandul ekstrem ini, tak bisa diperbandingkan dari perspektif kebenaran atas dasar parameter ajaran Islam. Yang perlu ditegaskan di sini betapa terbuka pemikiran dalam memahami ajaran agama Islam. Konstekstualisasi memperlihatkan kekuatannya sehingga agama, tidak dapat dibelenggu bahkan oleh keputusan bernama UU.
Agama di sini, dalam konteks aplikatif mewujud sebagai sebuah budaya. Dan, budaya merupakan sebuah kekuatan, yang tak ada satupun kekuatan lain yang dapat merobahnya. Hanya budaya sendiri, yang dapat merobah dirinya. Perubahan budayapun, niscaya juga memiliki kekuatan yang tak akan mampu dibendung kekuatan apapun.
Mohammed Salman di sini bisa jadi sebatas pemencet tombol dari perubahan yang sebenarnya sudah demikian lama mengeliat. Desakan perubahan budaya di Arab Saudi sesungguhnya sudah jauh lebih lama bergerak. Produk kekuasaanlah, yang selama ini mencoba membelenggu. Namun, kekuatan budaya, sangat dasyat sehingga UU pun, rontok.
Mungkin ada yang berpikir bukankah selama ini Arab Saudi mampu meredam budaya dengan kewajiban memakai hijab. Benar, di Arab Saudi, ada pengendalian budaya menggunakan instrumen hukum. Tetapi, jangan melupakan jati diri perilaku budaya warga Arab Saudi. Mereka di sana, memang mampu menahan diri. Namun, dengan segala cara mereka mencoba keluar teretorial dan mengekspresikan perilaku asli mereka di negara lain.
Di Indonesia proses terkesan pemaksaan memakai hijab memang tidak dilakukan perangkat UU walau sempat merebak di beberapa daerah dalam bentuk Perda Syarist. Namun, nuansa doktrin sangat terasa melalui paham yang belakangan merebak massif. Ironisnya di Arab Saudi sendiri -asal muasalnya- sudah mulai rontok. Parahnya lagi, di negeri ini, doktrin keagamaan yang jauh lebih kontradiktif dari Arab Saudi secara ekstrem mengikuti apa yang ada di Arab Saudi, masa lalu.
Ekstriminitas perubahan bandul inilah soalnya. Sebuah kontradiksi besar, yang bagaimanapun tetap menjadi perjalanan bernuansa dipaksakan. Lepas dari konteks budaya sendiri, sehingga akhirnya menjadi sekedar tempelan, yang pada saatnya akan rontok, seperti yang terjadi di Arab Saudi.
Pada titik inilah terlihat fakta obyektif bahwa apapun tidak boleh dipaksakan baik melalui perangkat UU maupun doktrin keagamaan kaku. UU seharusnya menjadi kekuatan penyadaran, bukan pemaksaan. Masyarakat diajak mentaati perundang-undangan melalui pemahaman nilai pentingnya. Apalagi jika perangkat UU itu bertolak belakang dengan budaya, yang telah demikian lama hidup di tengah masyarakat.
Doktrin pun, tetap bernuansa pemaksaan melalui tekanan pemikiran. Juga, hanya menghasilkan tempelan budaya, yang kadang hanya permukaan terlihat tertib, namun dibaliknya liar tanpa kendali. Simbol mentaati doktrin tapi subtansi perilaku jauh dan bahkan bertolak belakang. Memakai hijab sebagai hijrah, hanya sebatas asesoris.
Apa yang terjadi di Arab Saudi harus menjadi pelajaran bagi siapapun di negeri ini. Bahwa proses keterikatan keagamaan perlu dikembangkan melalui pemahaman, kesadaran dan bukan doktrin kaku, yang dipaksakan. Aktivitas sosial semata, mungkin memberi ruang pemaksaan atas dasar tertib sosial dan kepentingan umum. Namun keyakinan keagamaan memerlukan proses jauh lebih panjang. Jika dipaksakan dan terlihat berhasil, potensi ‘kemunafikan’ jauh lebih besar dibanding kesadaran obyektifnya. Apalagi ketika ajaran keagamaan bertolak belakang dengan budaya setempat.
Menarik, apa yang disampaikan Kang Jalaluddin. Doktrin mungkin bisa cepat ditaati, tapi juga cepat mudah berobah. Proses pemikiran memang lambat, namun ketika sampai pada pemahaman, akan jauh lebih memiliki kekuatan sehingga tidak mudah tergoda untuk berobah. Proses kedua ini, berjalan atas dasar pemahaman yang dirasakan manfaatnya. Jadi, tak perlu doktrin dan perangkat pemaksaan lainnya. Semua dibiarkan bberjalan melalui proses alamiah dan menjadi kekuatan budaya, yang tak lekang panas, tak lapuk kehujanan.
Perangkat hukum, dakwah memerankan peran sebagai pengarah mencerahkan. Unsur memaksakan diterapkan atas dasar kepentingan tertib sosial.
Biarkan proses alami, jangan sekali-kali perubahan dipaksakan oleh sebuah bandul ekstrem. Itulah pesan penting dari dinamika liar yang merebak di Arab Saudi. (*)
*Kolumnis, tinggal di Jakarta.