SUMENEP, koranmadura.com – Dua warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi Sumenep di sebuah rumah kosong di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Keduanya adalah Nurul Hidayat dan Salehuddin, asal Dusun Timur Laok, Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi bahwa keduanya berada di sebuah rumah kosong di Desa Matanair.
“Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap keduanya,” kata dia.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di antaranya berupa satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram.
Selanjutnya kedua orang itu berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua orang tersebut pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)