SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria karena diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah Poskamling Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.
Pria berinisial AR itu diketahui merupakan warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Pria berusia 34 tahun tersebut ditangkap polisi pada Rabu, 8 Juni 2022, sekira pukul 17.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan AR berawal saat aparat mendapatkan informasi bahwa, AR sedang melakukan transaksi Desa Juluk.
Selanjutnya Personil Polsek Saronggi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk-duduk di Poskamling tersebut.
“Selanjutnya Personil Polsek Saronggi mendekati tersangka kemudian melakukan penggeledahan,” sebut Polwan yang akrab disapa Widi.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
“Setelah barang tersebut ditunjukkan, tersangka kemudian mengakui bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang, dan tersangka tidak memilik ijin untuk membawa atau memakai,” papar dia.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut,” tambah Widi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)