JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa pemilu 2024 tidak akan ditunda, tetapi berjalan sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu dilakukan setiap lima tahun.
“Tidak ada pembahasan untuk penundaan. Tidak ada pembahasan untuk mengulur-ulur, tetapi jelas dari awal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemilu setiap 5 tahun sekali,” kata Puan Maharani di Jakarta, Selasa 14 Juni 2022.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, tanda bahwa Pemilu 2024 pasti digelar sesuai rencana terlihat dari pencanangan dimulainya tahapan pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 14 Juni 2022.
“Pemilu di Indonesia tidak boleh kita anggap sebagai rutinitas 5 tahunan saja. Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” kata Puan Maharani lagi.
Menurut dia, melalui pemilu para pemimpin yang terpilih memperoleh legitimasi dari rakyat untuk merumuskan dan menyusun berbagai perundang-undangan guna mewujudkan perikehidupan yang berketuhanan, adil dan beradab, menjaga persatuan, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemilu, lanjut Puan Maharani, juga akan menentukan wajah kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia selama lima tahun ke depan. (Carol)