JAKARTA, Koranmadura.com – Dua mantan anggota KPU Pusat dan Provinsi serta satu mantan anggota Bawaslu dipilih Komisi II DPR menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP untuk lima tahun ke depan.
Mereka adalah I Dewa Kade Wiarsa Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo. Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin di Jakarta, Senin 13 Juni 2022.
Adapun I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi adalah mantan anggota KPU periode 2017-2022, sedangkan Muhammad Tio Aliansyah pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Lampung. Sementara Ratna Dewi Pettalolo adalah mantan anggota Bawaslu periode 2017-2022.
Yanuar Prihatin menjelaskan, pemilihan ketiga nama dari unsur DPR ini dilakukan secara musyawarah mufakat yang mewakili semua unsur di Komisi II DPR. “Jadi diinventarisir sembilan nama itu, lalu didiskusikan bersama, mana yang terbaik dan yang memenuhi beberapa syarat,” jelas Yanuar.
Selanjutnya ketiga nama ini akan dikirim ke pimpinan DPR untuk disahkan di rapat paripurna terdekat yang digelar pada Selasa 14 Juni 2022. Selanjutnya, hasil penetapan di rapat paripurna DPR diteruskan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan, sambil menunggu dua calon yang dipilih presiden.
Nanti kelima anggota DKPP itu diangkat melalui Keputusan Presiden atau Kepres. “Nanti diparipurnakan, dikirim ke pimpinan Dewan. Kalau enggak salah besok (hari ini), paripurna yang terdekat pokoknya. Dikirim ke presiden, menunggu dua calon dari presiden lalu dibuat Keppres,” ucap Yanuar.
Tentang keanggoaan DKPP diatur dalam pasal 155 ayat 4 dan 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang DKPP. Pada ayat empat disebutkan, anggota DKPP berjumlah tujuh orang yang terdiri satu orang ex officio KPU, satu orang ex officio Bawaslu dan lima orang dari unsur tokoh masyarakt
Sementara ayat lima menyebutkan, “Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang.” (Carol)