SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Chaironi membenarkan bahwa ada seorang jemaah calon haji (JCH) gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.
JCH itu ialah Atman, warga Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. “Kami sebenarnya juga menyayangkan hal ini (adanya JCH asal Sumenep gagal berangkat haji, red.) terjadi,” kata Chaironi, Selasa, 14 Juni 2022.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya sudah positif akan memberangkatkan 317 jemaah dari Sumenep. Namun beberapa waktu lalu, ada pemberitahuan dari Saudi Arabia bahwa ada beberapa orang yang visanya belum bisa dikirimkan ke Indonesia. Salah satunya punya Atman.
“Visa jemaah yang tidak bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Saudi ini adalah orang yang lahir pada 30 Juni (1957). Jadi pas pada batas maksimal umur,” ujar dia, menjelaskan.
Lalu, kenapa Atman sebelumnya dipanggil dan baru diberitahu bahwa dia gagal berangkat menjelang keberangkatan?
Menurut Chaironi karena pada saat dimasukkan ke aplikasi tidak ada masalah. Sehingga Kemenag beranggapan yang bersangkutan bisa diberangkatkan tahun ini.
“Cuma beberapa hari yang lalu ada pemberitahuan bahwa Pemerintah Saudi belum bisa mengeluarkan Visa beberapa orang. Untuk yang dari Sumenep hanya satu orang yang berasal dari Kecamatan Arjasa,” katanya.
Kemenag saat ini masih terus melobi Pemerintah Saudi agar Visa yang bersangkutan masih bisa dikeluarkan. “Hanya saja kami tidak bisa banyak menjanjikan kepada jemaah. Kita berdoa. Mudah-mudahan yang terbaik untuk jemaah,” tambah dia.
Sebelumnya, Atman mengaku baru mendapat pemberitahuan bahwa dirinya tak bisa berangkat tahun ini pada Senin, 13 Juni 2022, kemarin usai mengikuti kegiatan manasik di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep.
“Kemarin, setelah manasik, saya dipanggil sendiri ke salah satu ruangan. Di sana saya diberi tahu bahwa gagal berangkat,” tuturnya, Selasa, 14 Juni 2022.
Atman sendiri sudah mendapat tas atau sahara yang telah tertera nomor paspor dan keloter sekitar 6 hari lalu. Sehingga, saat diberitahu bahwa dirinya gagal berangkat, dia mengaku sangat terkejut.
“Saya tanya alasannya. Terus katanya orang Depag (Kemenag), ‘bapak tidak bisa berangkat karena Saudi Arabia tidak bisa menerima visa bapak. Karena bapak kelahirannya 30 Juni 1957. Itu baru undang-undangnya’, katanya,” tutur Atman.
Dia mengaku heran bercampur kecewa karena baru diberi tahu setelah H-3 keberangkatan. Padahal sebelumnya dirinya masih mendapat panggilan untuk mengikuti manasik sehingga dia berangkat lebih awal dari Pulau Kangean.
“Ini sahara sudah diisi. Tapi kalau memang sudah tidak bisa berangkat tahun ini, ya, mau dibawa pulang ke Kangean,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)