SUMENEP, koranmadura.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) berencana menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Soal rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum ingin terlalu jauh mengambil langkah atau membuat kebijakan.
“Ya itu nanti. Masih kami komunikasikan di tataran internal, khususnya teman-teman tim penilai kinerja,” kata Bupati Sumrnep Achmad Fauzi.
Di samping itu, menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini pihaknya masih menunggu petunjuk atau aturan lebih lanjut dari MENPANRB soal rencana tersebut.
Seperti diketahui, rencana PANRB menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan itu akan dimulai 28 November 2023.
Rencana tersebut tertuang di dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam surat itu tertulis agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu diminta tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)