PAMEKASAN, koranmadura.com – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada rapat paripurna di ruang sidang setempat, Senin, 13 Juni 2022.
Tiga Raperda tersebut, yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Kemudian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan dengan ditetapkannya tiga Raperda tersebut, maka OPD terkait bisa memaksimalkan dan dapat mengimplementasikan program kegiatan-kegiatan tersebut sesuai dengan Perda yang sudah ada.
“Petani-petani di Pamekasan bisa lebih sejahtera. Pasar-pasar yang ada di pamekasan lebih tertata dan masyarakat lebih nyaman lagi, berbelanja di pasar-pasar yang ada di kabupaten Pamekasan,” jelas Fathor Rohman.
Mantan Kepala Desa Poto’an Daya tersebut menyebutkan dalam proses penetapan Perda tersebut itu banyak rintangan karena kemarin ada atau sempat ada undang-undang omnibus law. Sehingga pembahasan atau kajian tersebut sempat ditunda.
“Kajian Raperda itu luar biasa, ada yang dua tahun karena terkendala omnibus law,”.(SUDUR/DIK)