JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Menurut Puan Maharani, RUU ini menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan generasi penerus bangsa ini bertumbuh dan berkembang secara baik sehingga menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul di kemudian hari.
“RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia,” kata Puan Maharani.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu berharap, pemerintah segera memberi respons seusai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” kata Puan Maharani yang tercatat sebagai perempuan pertama Indonesia yang menjabat sebagai ketua DPR.
Salah satu isu dari RUU KIA yang diangkat Puan Maharani selama ini adalah masa cuti melahirkan bagi ibu pekerja hingga enam bulan. Selain itu, DPR juga mengusulkan masa cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri yang baru melahirkan.
Ada juga pasal hal yang mengatur mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. (Carol)