SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi akan mengeluarkan kebijakan baru yang bakal dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
Kebijakan baru dimaksud terkait seragam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni setiap hari Jumat seluruh ASN, sekitar 9 ribu orang (belum termasuk yang non ASN), wajib memakai blangkon khas Sumenep.
Kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada pelestarian budaya, namun juga dalam rangka membukakan pasar bagi para perajin blangkon di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ingin kebijakan yang bakal dikeluarkannya membawa berkah bagi perajin blangkon seperti Murakib di Desa Banasare, Kecamatan Rubaru.
Bupati Fauzi sendiri sudah meminta kepada Murakib agar bersiap diri menerima pesanan blangkon dalam jumlah tak sedikit, ketika kebijakan itu telah diterapkan.
“Sebelumnya saya sudah panggil Pak Murakib agar melatih para pemuda, baik laki-laki maupun perempuan, supaya bisa membuat blangkon,” kata Bupati Fauzi, saat meninjau produksi blangkon di kediaman Murakib di Desa Banasare, Jumat, 8 Juli 2022.
Kunjungan Bupati Fauzi ke tempat perajin batik itu juga untuk melihat serta mengetahui secara langsung apa saja yang masih dibutuhkan dan diharapkan perajin blangkon.
“Makanya saya hadir ke sini bersama stakeholder. Misalnya Disperindag, ini harus melihat apa yang menjadi kebutuhan Pak Murakib. Nanti harus diakomodir,” kata dia.
“Saya secara pribadi di sini juga untuk melihat apa yang perlu dibantu. Makanya saya sampaikan kepada Pak Murakib, ‘ya, sudah, saya kasih stimulan dari pribadi saya 10 juta’,” tuturnya, menambahkan. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)