JAKARTA, Koranmadura.com – Penetapan tiga provinsi baru atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan ternyata menimbulkan sejumlah masalah ikutannya yang rumit terkait pemilu 2024.
Bila ketiga daerah itu ikut dalam pemilu 2024 maka Undang-Undang Pemilu yang tengah berjalan saat ini harus diubah.
Pasalnya, keberadaan ketiga DOB tersebut ikut mengubah jumlah kursi di DPR juga menambah daerah pemilihan. Juga akan ada DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota baru di ketiga DOB tersebut.
Secara bersamaan juga dengan sendirinya akan membengkakkan anggaran pemilu karena KPU juga harus segera membentuk KPU Provinsi disusul pembentukan KPU Kabupaten/Kota, PPK, KPPS. Semua ini membutuhkan biaya yang besar.
Belum lagi menyangkut logistik pemilu yang juga akan ikut membengkak mulai dari kertas surat suara, surat suara, kotak suara, serta jumlah tempat pemungutan suara. Masih banyak persoalan ikutan lainnya dari pembentukan tiga Daerah Otonom Baru ini terkait pemilu.
Karena itu anggota Komisi II Partai Nasdem, Aminurrohkman di Jakarta Kamis 7 Juli 2022 mengusulkan, untuk menjawab persoalan-persoalan tersebut maka Undang-Undang Pemilu saat ini harus segera direveisi. Atau bila tidak segera merevisi UU Pemilu, maka Presiden Jokowi harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
“Jika hadirnya tiga provinsi yang baru dimekarkan ini harus mengikuti Pemilu 2024, maka harus merevisi UU Pemilu,” ujarnya.
Namun jika memilih jalan revisi maka dibutuhkan waktu panjang dan lama, sedangkan proses dan tahapan pemilu sudah dimulai dan pemilu tinggal satu setengah tahun lagi.
Karena itu, menurut dia, yang paling masuk akal adalah Presiden menerbitkan Perppu Pemilu karena lebih cepat dan efektif. Isi Perppu, kata dia, akan fokus pada kebutuhan hukum yang menyangkut alokasi kursi tiap daerah pemilihan dan berbagai macam turunannya, termasuk juga dengan IKN, karena IKN juga harus dipersiapkan.
“Kita sudah mengkomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri juga dengan KPU. Tapi, KPU tidak mungkin melangkah lebih awal ketika belum ada payung hukumnya. Jadi, KPU sementara ini masih fokus pada UU Pemilu yang lama,” ucapnya.
Diharapkan, Perppu disusun bulan depan agar KPU bisa segera melangkah. Paling tidak, pada bulan Agustus mendatang pemerintah sudah punya konsep terkait dengan rencana Perppu.
“Semua itu tergantung dari pemerintah dalam menyikapinya seperti apa, tergantung dari pemerintah mau gimana, kita ngikutin saja. Aspirasi dari masyarakat sana (Papua) maunya 2024 ikut pemilu dengan dapil sendiri karena keterwakilan Papua lebih representatif di parlemen,” pungkas anggota DPR dari dapil Jawa Timur II ini. (Carol)