JAKARTA, Koranmadura.com – Pendaftaran partai politik peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimulai Senin 1 Agustus 2022 dan akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022.
Meski sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU akan tetap menerima dokumen fisik dari partai-partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.
“Undang-undang menentukan bahwa untuk mendaftar ada dua hal, menyerahkan surat pendaftaran dan menyerahkan dokumen persyaratan secara lengkap. Dokumen-dokumen yang membuktikan itulah yang kemudian harus diserahkan kepada KPU. Soal hardcopy atau Sipol, itu soal metode,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Minggu 31 Juli 2022.
Hasyim Asy’ari menjelaskan, pendaftaran di Sipol akan sangat membantu KPU dalam memverifikasi partai politik secara administratif. Selain itu, pendaftaran di Sipol juga memudahkan partai politik itu sendiri.
Pasalnya pendaftaran parpol peserta pemilu secara fisik akan memakan waktu yang panjang dan lama. Sebab verifikasi administratif yang dilakukan KPU butuh waktu karna harus membongkar bangkir berbagai dokumen dari partai politik.
Akibatnya, KPU bisa saja melewati tenggat waktu. Partai politik juga bisa dirugikan karena waktu mereka untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap juga sangat pendek.
Dengan pendaftaran di Sipol, tenggat pendaftaran partai politik peserta pemilu tetap ditutup sesuai jadwal yaitu 14 Agustus 2022 pukul 24.00. Di luar jadwal itu, akun sipol dari semua partai akan ditutup, sehingga mereka tidak bisa lagi mengunggah dokumen kelengkapan. (Carol)