JAKARTA, Koranmadura.com – PDI Perjuangan tidak main-main dengan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik korupsi di Indonesia. Untuk itu, partai banteng moncong putih itu mewajibkan setiap calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 memiliki sertifikat kursus anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“PDI Perjuangan terus berbenah diri, termasuk mewajibkan seluruh caleg legislatif pada Pemilu 2024 untuk mengikuti kursus pemberantasan korupsi yang diadakan KPK,” kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam rilis yang diterima, Rabu 27 Juli 2022.
Dia melanjutkan, “Semua caleg partai akan mendapatkan sertifikat yang bisa diperoleh dengan mengikuti kursus secara daring (dalam jaringan) di KPK.”
Hasto Kristiyanto mengemukakan, PDI Perjuangan prihatin dengan persoalan korupsi dan penyalahguaan kekuasaan yang dilakukan oleh politis, termasuk oleh oknum kader PDI Perjuangan sendiri, pengusaha, penegak hukum, hingga aparatur sipil negara (ASN).
“Kami sungguh prihatin atas banyaknya pejabat negara yang terkena korupsi. Lebih dari 253 kepala daerah dari sebagian besar parpol sepanjang tahun 2010 sampai Juni 2018. Berbagai bentuk pencegahan telah dilakukan, namun mengapa hal tersebut masih terus terjadi. Skalanya masif dari penyalahgunaan kekuasaan, gratifikasi, suap, hingga penggelapan pajak dan kejahatan korporasi yang merugikan negara,” papar Hasto Kristiyanto lagi.
Sementara itu, terkait kader PDI Perjuangan, Mardani H Maming, yang namanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK, Hasto Kristiyanto berharap dia kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Setiap warga negara, termasuk kader partai wajib menjunjung tinggi hukum dan percaya pada sistem hukum yang berkeadilan,” kata Hasto Kristiyanto mengingatkan. (Carol)