BANGKALAN, koranmadura.com – Camat Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berinisial AA dinonaktifkan, sebab ia telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa di Desa Tanjung Bumi.
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan Camat di Tanjung Bumi, agar pelayanan dan kegiatan pemerintahan di kecamatan tetap berjalan.
“Kita masih masih mencari, apakah dari dalam kantor kecamatan Tanjung bumi atau di luar kita masih belum bisa pastikan,” kata dia, Jumat 1 Juli 2022.
Perihal hukum yang menimpa kepada AA yang menjabat Camat Tanjung, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejari Bangkalan. Kata Ra Latif kasus dugaan korupsi dana desa menjadi pelajaran bagi kepala desa dan camat yang lain.
“Kami apresiasi kinerja Kejari karena sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Ini jadi pelajaran buat desa dan camat yang lain,” kata dia.
Wakil Bupati, Mohni menambahkan, walaupun jabatannya tersangka AA sebagai Camat Tanjung Bumi Dinonaktifkan, namun statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap berlanjut. Karena perkara tersebut masih belum inkrah.
“Status AA masih tersangka, selama belum inkrah status PNS masih aktif,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)