SUMEMEP, koranmadura.com – Sejak Januari 2022 lalu, Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) I tak di-docking. Sehingga kapal milik PT. Sumekar itu tak bisa beroperasi.
Kapal tersebut tak kunjung di-docking karena perusahaan terkendala anggaran. Untuk proses docking-nya sendiri, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep rencananya masih menunggu ‘bangkai’ kapal DBS II terjual.
Selain memiliki kapal DBS I dan III, PT. Sumekar juga memiliki DBS II. Hanya saja, kapal tersebut sudah bertahun-tahun menjadi ‘hantu laut’ penunggu pelabuhan Kalianget alias tak terpakai.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan melelang kapal DBS II yang sekarang jadi barang rongsok agar tidak selalu memakan biaya dan nilai ekonomisnya tidak tidak semakin susut,” kata Humas PT Sumekar Eko Wahyudi.
Jika sudah terjual, sambungnya, hasil penjualannya nanti bisa dipakai untuk biaya docking kapal DBS I. Sebab untuk kebutuhan docking, berdasarkan pengalaman sebelum-sebelumnya, butuh biaya di kisaran Rp600 sampai 700 juta rupiah.
“Tapi kalau misalnya kami (PT. Sumekar) punya anggaran, meski kapal DBS II belum terjual, kami akan proses (docking) secepatnya. Intinya kami hanya menunggu dana,” kata pria yang akrab disapa Eko.
Sekadar diketahui, kapal DBS I merupakan salah satu kapal milik PT. Sumekar yang biasa dipakai untuk melayani warga kepulauan. Sejak akhir Januari 2022 lalu, kapal tersebut tidak beroperasi karena harus di-docking.
Selama ‘istirahat’, ternyata DBS I tetap makan biaya. Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya biaya pembelian solar untuk menghidupkan mesin bantu dan lampu kapal yang tetap harus hidup setiap hari.
Biaya lain yang harus dikeluarkan PT. Sumekar untuk DBS I yang ‘lumpuh’ ialah biaya untuk perawatan-perawatan kecil kepal. Salah satunya agar besi tak keropos.
“Untuk nominalnya belum belum pasti. Tergantung permintaan ABK (anak buah kapal). Intinya tiap hari ada biaya untuk solar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan,” kata Eko.
Tak hanya itu, PT. Sumekar juga harus tetap mengeluarkan anggaran untuk menggaji karyawan DBS I. Sebab meski tak beroperasi, karyawan tetap beraktivitas di kapal seperti melakukan perawatan dan penjagaan. “Makanya tetap kami berikan gaji,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)