PAMEKASAN, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Pamekasan, Madura, Jawa Timur meringkus dua pria yang kedapatan membawa jenis sabu. Dua pria tersebut, yakni Z (41) dan JS (54). Keduanya merupakan warga Dusun Karangsari, Desa Kilensari, Kecamatan Penarukan, Kabupaten Situbondo.
Penangkapan tersebut, dilakukan sekitar pukul 01.00 wib dini hari, Senin, 18 Juli 2022, di Jl. Trunojoyo, Pamekasan, tepatnya di selatan SPBU Trunojoyo Timur, depan Indomaret.
Kasi Humas Polres Kabupaten Pamekasan, Nining Dyiah mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga pihaknya melakukan penangkapan dua pelaku saat berada didalam mobil, dengan nopol P-1663-DN.
“Di mana barang sabu tersebut sempat dibuang di bawah mobil. Namun diketahui oleh petugas, sehingga kedua tersangka tersebut diamankan,” jelasnya.
Dari dua orang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis sabu seberat kurang lebih 12.16 gram.
“Barang bukti yang diamankan satu buah bong, sabu seberat kurang lebih 12,16 gram dibungkus dengan klip plastik dibalut dengan kertas tisu berwarna putih, dan ditutup dengan pembungkus warna putih bekas tempat hembodi, satu buah HP Vivo, satu unit mobil Toyota Calya putih,
nopol P-1663-DN,” jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (SUDUR/DIK)