SUMENEP, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menggerebek salah satu rumah di Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng pada Rabu, 13 Juli 2022, malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu.
Dari informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut. Kemudian polisi mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta narkotika jenis sabu.
“Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan dan di ruang tamu kedapatan dua orang sedang melakukan pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis, 14 Juli 2022.
Dua orang dimaksud masing-masing berinisial A (48) dan Firdaus (34). Kedua laki-laki itu sama-sama warga Dusun Kebun, Desa Tarogan. Sementara rumah yang menjadi tempat kejadian perkara milik A.
Selain menangkap dua orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang dimodif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca.
Lalu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, korek api gas warna kuning, dompet kain warna coklat, HP merk Samsung warna silver kombinasi merah dan HP merek Oppo warna hitam bersilikon.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Polwan yang akrab disapa Widi, keduanya dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep.
“Keduanya terancam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Widi. (FATHOL ALIF/DIK)