JAKARTA, Koranmadura.com – Rizieq Shihab akhirnya bisa menghirup udara bebas di luar penjara, setelah mendapat status bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022 ini. Dia meninggalkan penjara dan langsung kembali ke rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizeiq Shihab meninggalkan Rumah Tahanan Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 pukul 6.45 WIB. Ia dijemput oleh tim kuasa hukumnya dan Yusuf Martak.
Terkait pembebasan Rizieq Shihab ini, Rizieq Aziz dari tim advokasi Rizieq Shihap mengucapkan terima kasih kepada pihak Polri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakpus, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarkat dan umat,” ucap Aziz.
Status pembebasan bersyarat Rizieq Shihab ini diberikan setelah dia menjalani masa percobaan bebas bersyarat yang berlaku hingga 10 Juni lalu.
“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Rika Aprianti.
Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 karena melakukan tiga tindak pidana. Tindak pidana pertama adalah masalah Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman delapan bulan penjara. Tindak pidana kedua adalah juga Kekarantinaan Kesehatan dengan hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. Tindak pidana ketiga adalah menyebarkan berita bohong dengan hukuman penjara dua bulan. (Carol)