SUMENEP, koranmadura.com – Di media sosial kerap marak dengan unggahan foto atau video korban kecelakaan. Padahal ada larangan terkait hal tersebut, dan harus diketahui para pengguna media sosial.
“Perlu diketahui menyebarkan foto tidak layak dikonsumsi publik seperti jenazah korban kecelakaan bisa berakibat hukuman.” Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Ketentuan mengenai hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Secara rksplisit tertuang pada pasal 27 ayat 1.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)”.
Untuk itu, sebagai pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial supaya tidak sampai merugikan diri sendiri dan orang lain. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)